Medan, 29/11 (Antara) - Tri Sudarmoko (48) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, yang terlibat dalam bisnis mengendalikan narkoba dari dalam sel tahanan, akhirnya dipindahkan ke Lapas Klas II A Binjai.
Kepala Lapas Klas I A Medan, Lilik Sujandi, Jumat mengatakan, napi yang sering ditangkap karena terlibat mengedarkan narkoba tersebut dipindahkan, Sabtu (16/11).
Pemindahan narapidana (napi) itu untuk memutuskan mata rantai atau jaringan Sudarmoko yang ada di dalam Lapas Medan.
Selain itu, agar bisnis narkoba yang dikendalikan napi tersebut, dari balik jeruji besi bisa dihilangkan.
"Selama berada dalam tahanan di Lapas Medan, napi Sudarmoko masih bisa mengendalikan transaksi narkoba," kata Sudarmoko.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Kamis (14/11) menjemput Sudarmoko ke Lapas Medan untuk diperiksa oleh petugas.
Karena napi tersebut, terseret kasus penemuan narkoba 2,1 Kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi dari Perumahan Grand Puri Nomor 25 Jalan Pasar IV, Marelan.
Bahkan, dari rumah tersebut, BNNP Sumut menahan dua pengedar narkoba itu, yakni Ardieyatun alias Dede (39) dan Kalamuddin alias Nanang (33).
Tri Sudarmoko pernah ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan pada 8 Oktober 2009, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,40 Kg dari Penang, Malaysia.
Dalam kasus tersebut, Sudarmoko dihukum 6 tahun dan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. (M034)
Napi Tanjung Gusta Kendalikan Bisnis Narkoba Dipindah
Jumat, 29 November 2013 16:14 WIB 778