"Permintaan keterangan itu berlangsung di Lapas Gunungsitoli, yakni lapas tempat narapidana yang merekam berinisial H ini dipindahkan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Senin (4/10)
Dari hasil pemeriksaan, Abyadi mengaku mendapat banyak informasi penting terkait penganiayaan narapidana berdasarkan keterangan dari H.
Baca juga: Kemenkumham Sumut: Satu pegawai lapas terbukti lakukan penganiayaan terhadap napi
Informasi penting lainnya yang diperoleh oleh Tim Ombudsman adalah terkait bagaimana alat komunikasi handphone bisa dimiliki oleh banyak warga binaan di dalam lapas.
"Ini menarik. Kita mendapat keterangan bagaimana modusnya HP bisa dimiliki warga binaan di Lapas Kelas I Medan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, terungkap pula bagaimana modus narkoba masuk ke dalam lapas dan bagaimana perilaku oknum-oknum sipir di lapas.
"Namun, informasi yang lebih detail tentang semua ini belum bisa kami uraikan sekarang karena semua informasi ini adalah untuk kebutuhan penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut," katanya.
Penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Medan viral di media sosial (medsos).
Dalam video itu menunjukkan seorang narapidana menyebut rekannya dipukuli karena tidak memberikan uang kepada petugas sambil memperlihatkan punggung rekannya yang memar karena diduga dianiaya.