Medan (ANTARA) - Sebanyak 143 narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan dibebaskan. Hal ini menyusul surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Adapun narapidana yang dibebaskan yakni yang telah menjalani dua per tiga masa pidana, dan yang terjerat kasus pidana umum.
"Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan jumlah total 143 orang. Ada 43 orang hari ini akan kita bebaskan ditambah lima orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat. Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang," katanya kepada wartawan.
Ia menyebutkan, pembebasan narapidana ini bukan hanya berdasarkan surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS saja. Namun, over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta juga menjadi salah satu alasan pembebasan narapidana.
"Karena itu agak rawan karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan. Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan," ujarnya.