Jakarta, 22/4 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa politisi asal Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.
"Saya dimintai keterangan untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Jazuli singkat saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.
Pemanggilan tersebut adalah pemanggilan kedua setelah pada Kamis (21/3) anggota Komisi VIII tersebut juga diperiksa KPK untuk tersangka lain yaitu orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah.
Pada pemeriksaan tersebut Jazuli mengakui bahwa ia pernah menjual mobil Toyota Land Cruiser Prado kepada Ahmad Fathanah.
Jazuli mengaku ia membeli mobil tersebut dengan cara kredit seharga Rp900 juta pada 2012 untuk kampanye pemilihan gubernur Banten, namun karena pilkada selesai maka ia pun menjual mobil tersebut.
Penjualan mobil dilakukan melalui sales di satu "showroom" mobil dengan pembelinya adalah Fathanah dengan harga sekitar Rp600 juta.
Mobil Toyota Land Cruiser Prado tersebut adalah mobil yang dibawa Fathanah saat tertangkap penyidik KPK di hotel Le Meredien dan berisi barang bukti Rp1 miliar sehingga mobi itu langsung disita pada akhir Januari 2013.
Belakangan KPK mengakui bahwa mobil Land Cruiser tersebut juga punya kaitan dengan Luthfi Hasan Ishaaq.
"Saya baru dapat info bahwa Toyota Cruiser yang sudah disita dari AF terkait dengan LHI," kata juru bicara KPK Johan Budi pada Rabu (17/4).
Namun ia tidak menjelaskan mengenai kaitan Luthfi dengan mobil tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Sebelumnya, pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.(D017)
KPK Kembali Periksa Politisi PKS
Senin, 22 April 2013 12:53 WIB 2480