Dua Personel Polda Sumbar Tersangka Penembakan Bidan
Rabu, 27 Februari 2013 17:25 WIB 1441
Medan, 27/2 (Antara) - Dua dari tiga tersangka yang ditangkap karena terlibat dalam penembakan bidan Nurmala Dewi Tinambunan di Patumbak adalah personel Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu mengatakan dua personel Polda Sumbar itu adalah Brigadir GB dan Bripda A.
Sedangkan satu tersangka lain yakni Gp adalah warga sipil yang menjadi eksekutor atau pelaku penembakan yang terjadi di Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut itu.
Penangkapan terhadap Brigadir GB dan Bripda A dilakukan melalui koordinasi dengan Polda Sumbar setelah Polda Sumut mendapatkan bukti yang kuat.
"Kami harus berkoordinasi terlebih dulu, makanya penyelidikan kasus itu memakan waktu," katanya.
Selain tiga tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis FN dan sepeda motor yang digunakan dalam penembakan yang terjadi pada 7 Februari 2013 tersebut.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Medan, karena penyidikannya dipusatkan disana," katanya.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui tersangka lain dalam penembakan yang menewaskan bidan Nurmala Dewi Tinambunan yang bekerja sebagai perawat di Puskesmas Teladan tersebut.
"Bisa saja ada tersangka kalau hasil penyidikannya mengarah kesitu," kata mantan Kapolres Nias itu.
Menurut dia, dari penyelidikan sementara, peristiwa penembakan tersebut diduga peristiwa itu berawal dari keluhan seorang warga Batam, Kepulauan Riau yang menduga suaminya menjalin hubungan dengan bidan Nurmala Dewi Tinambunan.
Mungkin, dengan pertimbangan pertemanan, Brigadir GB dan Bripda A merencanakan teror dan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan peranan tersangka Gp.
Teror tersebut telah dilakukan Gp dengan menikam bidan Nurmala Dewi Tinambunan pada Desember 2012.
Setelah tertangkap, ketiga tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 340 junto 338 KUHPidana yang mengandung ancaman hukuman mati. ***2***
Zita Meirina
(T.I023/B/Z. Meirina/Z. Meirina)