Tebing Tinggi (ANTARA) - Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Facebook milik AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, Senin (23/2/2026).
Akun facebook AT mengunggah secara terbuka dan menulis narasi seolah-olah Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih memiliki ijazah palsu, unggahan itu diketahui Iman Jumat (20/2/2026).
Bahkan AT secara berulang mengunggah ijazah Walkot Irdian dengan narasi kasar.
Iman Irdian Saragih merasa difitnah dan membuat gaduh dunia maya serta masyarakat Tebing Tinggi didampingi kuasa hukumnya melaporkan akun facebook AT ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026.
"Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong," ujar Irdian didampingi Tim Kuasa Hukum di Polda Sumut.
Irdian menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan miliknya adalah sah. Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda. Irdian menjelaskan bahwa ia menempuh pendidikan mulai tahun 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.
"Saya wisuda tahun 2010 karena saya ada kerjaan di luar provinsi dan sampai Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur," ujar Irdian yang merupakan Wali Kota Tebing Tinggi ini.
Irdian menyayangkan terlapor AT yang tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebelum membuat postingan di sosial media.
Kuasa Hukum Pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal laporan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Tebing Tinggi ini.
"Laporan ini sudah resmi kita buat sesuai KUHP terbaru. Kita dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini, agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut di kemudian hari," ujar Ganda.
Ganda mengatakan, postingan akun Facebook AT sudah melewati batas wewenang dalam bermedia sosial, karena tidak ada dilakukan pendalaman informasi.
"Kita mengetahui Pak Wali ini bukanlah pemimpin yang otoriter dan anti kritik, tapi apa yang disampaikan oleh pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Alangkah baiknya tadi yang bersangkutan menanyakan langsung atau melalui surat, namun dia memposting tuduhan seolah-olah Pak Wali memiliki ijazah palsu," tegas Ganda.
