Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas meminta seluruh jajaran pemerintah kota setempat tetap secara optimal memberikan pelayanan publik meskipun sedang menjalani puasa Ramadhan 11447 Hijriah.
"Saya minta pelayanan publik tidak ada perbedaan seperti hari biasanya. Kita tetap melayani dengan baik," ujar dia di Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia mengatakan pelayanan yang optimal merupakan kewajiban yang harus dilakukan aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas.
"Walaupun tengah menjalankan ibadah puasa, pelayanan harus optimal," kata dia.
Ia menekankan hal tersebut guna mengantisipasi peristiwa pada Ramadhan tahun lalu terkait dengan oknum pemerintah kecamatan tidak memberikan pelayanan optimal.
Pada Ramadhan tahun lalu, ia yang melakukan inspeksi mendadak mendapatkan oknum pemerintah kecamatan tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
"Tahun pernah mendapatkan kantor kecamatan jam 9 ruangannya masih kosong. Jangan sampai ini terulang kembali," kata dia.
Pada Ramadhan 2026, Pemerintah Kota Medan menerapkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor:800.1.6.2/2/212 Tahun 2026 tentang Jam kerja Aparatur Pemerintah Kota Medan Pada Bulan Suci Ramadhan 144 Hijriah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota setempat yakni Senin-Kamis pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dan Jumat 08.00-15.30 WIB.
