Medan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Kota Medan, Sumatera Utara meluncurkan layanan pengaduan sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban dan pelanggaran yang terjadi di daerah itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Muhammad Yunus mengatakan layanan tersebut untuk mempercepat penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait penegakan peraturan daerah.
"Layanan ini juga dalam rangka menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat," ujarnya di Medan, Rabu.
Yunus mengatakan layanan yang digagas bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Medan.
Selain itu juga bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai gangguan dan pelanggaran yang terjadi.
Yunus mengatakan, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan pengaduan yang telah disediakan yakni di 085371093888.
"Silakan kepada warga Kota Medan untuk menyampaikan pengaduan ke nomor layanan yang telah kami sediakan itu," kata dia.
Dengan adanya layanan pengaduan tersebut, ia berharap masyarakat dapat proaktif dalam melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran lainnya.
"Semoga ini dapat berguna dan mempercepat untuk meningkatkan kinerja Satpol PP Kota Medan," ujarnya.
