Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 161,27 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan pengungkapan di wilayah hukumnya periode Januari-22 Februari 2026.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan narkoba  yang diungkap oleh Ditresnakoba Polda Sumut dan jajaran," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Selasa.

Andy mengatakan selain memusnahkan sabu-sabu, pihaknya juga memusnahkan ganja 435,76 kilogram, pil ekstasi 61.592 butir, 186 pil happy five, 21,75 kilogram keitamin serbuk, 250 pcs vape mengandung narkotika.

Dia mengatakan barang bukti itu dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator dan direbus. Pihaknya juga menangkap 95 tersangka dari 63 kasus.

"Dari hasil pemusnahan barang bukti tersebut, masyarakat yang diselamatkan dari bahaya narkoba mencapai 1,48 juta orang," ucapnya.

Polda Sumut menyatakan secara total pengungkapan tindak pidana narkoba dari Januari sampai 22 Februari 2026, di antaranya sabu-sabu 179,95 kilogram, ganja 155,40 kilogram, pohon ganja, 39 batang, pil ekstasi 59.168, 50 butir.

Dia menyatakan pihaknya berkomitmen dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika di Sumut.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan.

"Karena kami konsisten dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang akan merusak generasi bangsa," ucapnya.

 



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026