Rantauprapat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu tengah menyidik dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Labuhanbatu 2022–2024.
Kepala Kejari Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, melalui Kepala Seksi Intelijen Memed Rahmad Sugama, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Sabri Marbun, Jumat malam menyampaikan telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, sebanyak 53 orang saksi telah dimintai keterangan, serta dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Modus yang ditemukan antara lain pemalsuan tanda tangan pada faktur, menambah jumlah peserta, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta pungutan yang tidak sesuai aturan kepada peserta Pramuka.
Penggunaan dana hibah oleh Kwarcab Pramuka Labuhanbatu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara pada periode 2022–2024.
"Kejari Labuhanbatu telah memanggil 70 orang saksi. Namun, 17 orang di antaranya tidak memenuhi panggilan. Dari 70 orang yang dipanggil, 53 orang hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Memed.
Kasi Pidsus, Sabri Marbun menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi merupakan bentuk komitmen Kejari Labuhanbatu dalam menegakkan hukum dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Langkah tegas diawal 2026 ini menambah daftar perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Labuhanbatu.
Pada 2025, tercatat sebanyak delapan perkara masih dalam tahap penyelidikan dan delapan perkara lainnya telah masuk tahap penyidikan.
Selain itu, terdapat 10 perkara pada tahap pra penuntutan, 14 perkara dalam tahap penuntutan, serta dua perkara yang telah dieksekusi.
Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu juga berkontribusi dalam penyelamatan keuangan negara.
Sepanjang 2025, total nilai penyelamatan keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp100 juta, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2.154.519.672, serta penitipan uang pengganti sebesar Rp485 juta.
"Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp527.150.112 dari total pagu Rp561.778.000 atau sebesar 93,84 persen,” ujar Sabri.
Kejari Labuhanbatu sidik kasus dugaan korupsi dana Pramuka
Jumat, 2 Januari 2026 22:40 WIB 569
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama (kiri) bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Sabri Marbun (kanan). (ANTARA/Kurnia Hamdani)
