Padang Lawas Utara (ANTARA) - Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Basri Harahap, bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Kementerian ATR/BPN RI, Jonahar, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (2/12).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 18 kepala daerah kabupaten/kota dari berbagai wilayah Indonesia yang tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam proses revisi Peraturan Daerah tentang RTRW serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dokumen hasil verifikasi akan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN sebagai syarat utama melanjutkan revisi RTRW dan penyusunan RDTR di daerah.
Dalam sambutannya, Dirjen Jonahar menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam merencanakan, memanfaatkan, serta mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR merupakan wujud pelaksanaan amanat perundang-undangan, bahwa peninjauan kembali atau revisi RTR tidak dimaksudkan untuk pemutihan atau tindakan mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Revisi harus didahului dengan pengenaan sanksi kepada pelaku pelanggaran,” ujar Jonahar.
Wabup Basri Harahap hadir didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Paluta, Hendrik Gunawan, serta Kabid Tata Ruang, Muammar Kadafi Harahap. Pemerintah daerah menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan agar penyempurnaan dokumen tata ruang daerah dapat berjalan sesuai aturan.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian pembangunan daerah serta memastikan pemanfaatan ruang berlangsung tertib, terarah, dan berkelanjutan," tegas Basri sesuai keterangan yang diterima.
