Simalungun (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Simalungun ke Komisi Nasional (Komnas) HAM RI di Jakarta pada Jumat, 21 November 2025 terkait konflik klaim tanah adat di Tanah Simalungun.
Aliansi Masyarakat Simalungun itu, Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS), Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) dan Nation and Character Building Institute (NCBI).
Selain ke Komnas HAM, Aliansi Masyarakat Simalungun telah melaporkan seorang anggota DPR RI, inisial BRM ke Mahkamah Kehormatan Dewan partai atas dugaan pelanggaran kode etik dan potensi pelanggaran hak asasi masyarakat Simalungun.
Dalam rilis Sabtu (22/11), Ketua Dewan Pimpinan Pusat PSCS, Dr Sarmedi Purba SpOG menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi konflik berkepanjangan yang tengah mengguncang Tanah Simalungun.
Konflik internal yang mengusik tatanan adat dan sosial masyarakat Simalungun ini sebut Dr Sarmedi, menodai nilai-nilai perjuangan yang diwariskan Pahlawan Nasional, Tuan Rondahaim Saragih Garingging.
Menurutnya, strategi perang Tuan Rondahaim bukan hanya soal angkat senjata, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap adat dan istiadat Simalungun.
Dipaparkan, konflik berawal adanya klaim sepihak atas tanah adat seluas ribuan hektare di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Klaim ini dilakukan 41 kepala keluarga, yang mengatasnamakan Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS).
Sementara, Nagori Sihaporas berpenduduk kira-kira 250 kepala keluarga masyarakat asli Simalungun, dan leluhur marga Ambarita hanya diberi izin untuk bermukim dan bertani, bukan untuk mengklaim tanah tersebut sebagai tanah ulayat mereka.
Pernyataan klaim bahwa masyarakat Sihaporas telah diberikan lahan dua ribu hektar oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, juga terbantahkan.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) menegaskan, hingga kini belum ada SK Menteri terkait pengakuan Hutan Adat di wilayah tersebut, karena belum adanya Peraturan Daerah tentang Hutan Adat di Kabupaten Simalungun.
Makanya, Dr Sarmedi menilai, klaim tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga mencederai sejarah dan hukum adat Simalungun.
Dr Sarmedi juga menyesalkan pernyataan oknum LSM dan lembaga adat yang menyebut kelompok tersebut sebagai korban pelanggaran HAM.
Justru masyarakat asli Simalungun, yang menjadi korban pelanggaran HAM akibat klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun sejarah, sebutnya.
Dia juga menilai, tuntutan dari kelompok pendatang tersebut telah merendahkan harkat dan martabat suku Simalungun dengan menyebut ribuan hektar tanah sebagai tanah adat marga Siallagan dan Ambarita.
Direktur Eksekutif NCBI, Juliaman Saragih menilai, klaim sepihak atas tanah adat di Simalungun merupakan proyek multi-tahun yang terus berulang sejak 2012 hingga 2025.
Ia menyebut, substansi dan pola gerakan tersebut tidak pernah berubah, meskipun telah berkali-kali dibantah oleh pemerintah daerah dan kelompok adat.
Ditegaskan, tidak pernah ada pengakuan resmi terhadap masyarakat adat di luar SISADAPUR di wilayah Simalungun.
Konfirmasi fakta sejarah ini telah disampaikan ke berbagai lembaga politik, kementerian terkait, hingga Presiden Republik Indonesia.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026