Medan (ANTARA) - Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sumatera Utara menambah jam layanan guna memberi kemudahan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda Siregar mengatakan penambahan jam layanan itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.
"Hal itu sebagaimana visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dalam meningkatkan pelayanan publik," ujar Baginda Siregar, di Medan, Kamis.
Dia mengatakan penambahan jam layanan tersebut merupakan salah satu fasilitas yang diberikan dalam mengoptimalkan pelayanan adminduk.
Baginda menjelaskan jam layanan di hari kerja atau Senin hingga Jumat dibuka 08.00 hingga 20.00 WIB.
Sedangkan di akhir pekan atau Sabtu-Minggu pelayanan adminduk dimulai pada 09.00 hingga 14.00 WIB.
"Pelayanan dilakukan di Kantor Diskucapil Kota Medan," katanya.
Dengan dilakukan penambahan jam layanan, dia berharap dapat mempermudah serta menjangkau masyarakat yang membutuhkan adminduk.
Selain penambahan jam layanan, dia menambahkan bahwa pihaknya juga memberlakukan berbagai layanan baik secara luring maupun daring.
Baginda mengatakan pemerintah setempat gencar melakukan pelayanan keliling diberbagai daerah di wilayah itu.
"Kami komitmen memberikan pelayanan prima melalui berbagi layanan baik secara tatap muka maupun daring," katanya.
Selama Januari hingga September 2025, pihaknya telah melayani sedikitnya 578.947 dokumen adminduk meliputi 17 dokumen pelayanan.
Penerbitan dokumen pelayanan paling banyak, yakni KTP elektronik sebanyak 141.378 dokumen, disusul kartu keluarga (114.480), kartu identitas anak (57.412), akta kelahiran (43.552), akta kematian (14.054), dan akta perkawinan (4.850).
Lalu, pelayanan perekaman KTP-el sebanyak 34.141 dokumen, dan kepengurusan adminduk pindah (57.198), pelayanan penduduk pindah (50.381).
