Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mencabut program One Day No Car atau satu hari tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono mengatakan pencabutan program tersebut karena dinilai belum terintegrasinya transportasi umum di Kota Medan.
"Pencabutan dilakukan berdasarkan pertimbangan salah satunya kondisi transportasi umum di Kota Medan yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dan menjangkau seluruh wilayah," ujar Suriono di Medan, Selasa.
Suriono menjelaskan pencabutan program itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 31 Desember 2025.
"Program ini resmi tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2025 dan secara efektif diberlakukan sejak Selasa 20 Januari 2026," kata dia.
Meski program tersebut tidak diberlakukan lagi, Pihaknya mengimbau seluruh aparatur sipil negara untuk tetap menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.
Suriono mengatakan imbauan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/0638 tentang Imbauan Penggunaan Transportasi Umum, yang ditandatangani Wali Kota Medan pada 19 Januari 2026.
"Pemkot Medan mengimbau ASN untuk tetap menggunakan transportasi umum, bukan hanya setiap hari Selasa, tetapi setiap hari," sebut dia.
Selain pegawai pemerintahan, pihaknya juga berharap seluruh masyarakat mendukung penggunaan transportasi umum di Kota Medan untuk mengurangi emisi gas buang serta mencegah kemacetan.
"Kepada seluruh ASN pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, mari kita gunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Mari dukung upaya pengurangan emisi gas buang dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan," ujarnya.
