Medan (ANTARA) - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut), diminta untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
"Segera ditindaklanjuti guna mencegah temuan yang dapat mempengaruhi opini BPK," ujar Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman pada Rapat Koordinasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Medan, Rabu.
Wiriya dalam kesempatan itu meminta seluruh organisasi perangkat daerah untuk merampungkan seluruh laporan sebelum waktu yang ditargetkan.
Ia mengatakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah akan dilakukan pada 31 Maret 2026.
"Namun, Pemerintah Kota Medan menargetkan seluruh laporan dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut guna menjamin kualitas dan kelancaran proses evaluasi," kata dia,
Dalam penyusunan laporan tersebut, Ia menekankan organisasi perangkat daerah agar mengakurasi kelengkapan data dan metadata sera pengawasan yang optimal.
Menurut dia, pengawasan dan pengadilan yang dilakukan organisasi pimpinan organisasi perangkat daerah menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan laporan yang optimal.
"Saya ingatkan jajarannya untuk memastikan kesesuaian data dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dalam RKA, SIPD dan DPA," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Sekda juga menyampaikan seluruh organisasi perangkat daerah telah melaksanakan tutup buku Tahun Anggaran 2025 dan menyusun surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pemerintah Kota Medan menerapkan disiplin administrasi dengan menutup buku tepat pada pukul 00.00 pada 31 Desember 2025, sehingga keterlambatan pengajuan surat perintah membayar (SPM) menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
"Pemkot Medan menargetkan draf laporan keuangan dapat diselesaikan pada akhir Januari 2026, sementara LKPJ, LPPD, dan SPM ditargetkan rampung pada awal Februari 2026 untuk selanjutnya dilakukan finalisasi," kata dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution melaporkan bahwa penyampaian LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
"LKPJ dan LPPD menjadi instrumen evaluasi kinerja kepala daerah sekaligus dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan anggaran ke depan," ujar Rasyid.
Ia mengatakan pemerintah kota setempat telah menjadwalkan pelaksanaan coaching clinic penyusunan LKPJ, LPPD, dan SPM pada 14–21 Januari 2026 dengan pendampingan tenaga ahli.
Selanjutnya, pada minggu kedua Februari 2026, kata dia, pihaknya akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengoptimalkan penginputan data.
Dari sisi capaian kinerja, kata dia, prestasi Kota Medan dalam LPPD menunjukkan tren peningkatan signifikan di tingkat nasional. Pada tahun 2022, Kota Medan berada di peringkat 9 nasional dengan skor 3,32; meningkat menjadi peringkat 6 nasional pada 2023 dengan skor 3,5095; dan peringkat 5 nasional pada 2024 dengan skor 3,6109.
"Skor LPPD Tahun 2025 dijadwalkan diumumkan pada peringatan Hari Otonomi Daerah, 25 April 2026," kata dia.
Selain itu, capaian standar pelayanan minimal (SPM) Kota Medan juga terus meningkat dari 83,84 persen pada tahun 2022 menjadi 98,30 persen pada tahun 2025. Beberapa urusan wajib, seperti Sosial dan Pekerjaan Umum (Perkim), bahkan telah mencapai capaian 100 persen.
"Rakor ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pimpinan OPD, mengingat laporan Tahun Anggaran 2025 merupakan penilaian kinerja tahun pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode saat ini," ujarnya.
Pemerintah Kota Medan, kata dia, optimistis dapat mempertahankan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada tingkat nasional.
