Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan sebanyak 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto sudah berhenti beroperasi.
KLH: 28 perusahaan yang izinnya dicabut sudah berhenti beroperasi
Rabu, 21 Januari 2026 19:52 WIB 1434
Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati (dua dari kanan) dalam konferensi pers terkait tindak lanjut 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
