Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa layanan Program Berobat Gratis (Probis) di rumah sakit terus disempurnakan.
"Kita siapkan layanan pengaduan warga yang bisa diakses 24 jam," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Sumut Dikky Anugrah di Medan, Kamis.
Dia menjelaskan Probis salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution di bidang kesehatan.
Program di bidang kesehatan tersebut telah berjalan sejak awal Oktober 2025 sehingga manfaatnya telah dirasakan masyarakat Sumut.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumut bersama BPJS Kesehatan telah membuat maklumat bersama 172 rumah sakit, 619 puskesmas, dan 510 klinik menyukseskan Probis Sumut Berkah.
"Sudah dimulai sejak 2025, dan 2026 ini menjadi upaya penyempurnaan dan perbaikan. Kami juga mendengar keluhan UHC (Universal Health Coverage), tentu sebagai momen perbaikan," katanya.
Ia menyebutkan Probis memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan berobat gratis hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Sumatera Utara tahun lalu telah mencapai UHC Prioritas lebih cepat dari target direncanakan dua tahun dengan tingkat kepesertaan 100 persen, dan keaktifan peserta sekitar 98,6 persen.
"Seluruh 15,3 juta penduduk Sumatera Utara ditargetkan mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih berkualitas. Bagi rumah sakit mitra yang tidak memenuhi standar layanan akan kami evaluasi," kata Dikky.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Hamid Rijal mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) mutu pelayanan Probis.
Pihaknya telah menurunkan tim ke rumah sakit yang bersangkutan di Kota Medan dan Kota Tebing Tinggi atas kasus penolakan pasien yang viral, beberapa waktu lalu.
"Kami sudah turun di rumah sakit-rumah sakit tersebut, dan kami sudah lakukan pengecekan. Klarifikasi, permintaan data, termasuk pengujian SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan," kata dia.
Nantinya, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mengambil suatu kesimpulan atas dugaan penolakan pasien oleh kedua rumah sakit tersebut.
"Kesimpulan itu akan ada rekomendasi tertulis berjenjang dan terukur. Artinya, SP1, SP2, SP3 sampai rekomendasi pencabutan izin operasional, kerja sama BPJS, dan izin akreditasi," demikian Hamid.
