Tanjung Balai (ANTARA) - Ditengah gencarnya Kejaksaan Republik Indonesia mengusut berbagai kasus korupsi di sejumlah daerah, penting diinformasikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tentang adanya dugaan kolusi dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) alat-alat kesehatan di RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) pengadaan alkes tahun anggaran 2023 dan 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Tengku Mansyur, Surya Dika Darma Sitorus yang mengakui adanya "main mata" dengan rekanan atas perintah pimpinan.
"Saya kan hanya PPTK. Dalam pekerjaan (pengadaan alkes) ini masih ada atasan. Kalau arah itu ke situ (main mata) memang ada. Itu sesuai perintah," kata Dika saat dikonfirmasi Selasa, (30/9/2025) pekan lalu.
Berdasarkan informasi dan data dihimpun, pengadaan berbagai jenis alkes di dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp10 Miliar dilaksanakan secara electonik (E-Purchasing), dengan melibatkan kontraktor diduga "orang dekat" oknum mantan Dirut RSU inisial 'TMM'.
Selain TMM, diduga oknum mantan Kepala Tata Usaha (KTU) insial 'AS' dan mantan Pejabat Pengadaan inisial 'S' juga terlibat dalam PBJ yang dinyatakan salah prosedur, mengangkangi peraturan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pelaksana tugas (Plt) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Tanjungbalai, Damayanti Lingga mengatakan, regulasi untuk Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah adalah Perpres 16 Tahun 2018, kemudian Perpres 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres 16), dan diubah lagi dengan Perpres 46 Tahun 2025.
Dijelaskan Damayanti, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang diatur Permendagri 79 Tahun 2018 yang memberikan prinsip fleksibilitas dalam mengelola keuangan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi.
"Namun begitu, dalam hal PBJ prosedurnya tidak berbeda dengan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Damayanti, Kamis (1/10/2025) lalu.
"Prinsip fleksibilitas tersebut jangan disalahkan artikan sehingga mengabaikan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah. Apalagi pembayaran barang dilakukan lebih dulu daripada RUP," ujar Damayanti Lingga.
Dia menambahkan, proses PBJ ada tahapan, mulai dari pengumuman RUP (Rencana Umum Pengadaan) secara electronik oleh pejabat pengadaan, kemudian penandatanganan kontrak antara KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dengan pihak ketiga (rekanan) penyedia barang/jasa.
"Tahap selanjutnya, penyerahan barang dilengkapi BAST (Berita Acara Serah Terima), dan terakhir pembayaran sesuai nilai kontrak," ungkap Damayanti Lingga.
