Madina (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama DPRD setempat akan membahas kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pasar Baru Panyabungan, khususnya mengenai besaran sewa kios dan los.
Rencana itu disampaikan Bupati Madina, Saipullah Nasution, usai berdialog dengan pedagang Pasar Baru Panyabungan, Selasa (30/9/2025).
Dialog tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, Wakil Ketua DPRD Miftahulfalah, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Menurut Bupati, pemerintah daerah memahami keluhan pedagang yang meminta keringanan sewa akibat melemahnya daya beli masyarakat. Karena aturan sewa diatur dalam Perda, setiap perubahan harus dibahas bersama DPRD.
“Sebagian pedagang berharap ada penurunan sewa. Itu wajar, karena mereka merasakan turunnya daya beli masyarakat. Untuk itu, kami bersama DPRD akan membicarakan kemungkinan penyesuaian, baik penurunan tarif maupun skema pembayaran dengan sistem cicilan,” kata Saipullah.
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, menilai revisi perda merupakan langkah solusi. Ia meminta Pemkab segera mengajukan usulan resmi ke DPRD.
"Kalau ada permintaan dari pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan yang sudah ditetapkan, tentu DPRD siap membahasnya. Selama tidak bertentangan dengan aturan dan tidak menimbulkan masalah baru, itu pasti bisa dilakukan,” ujarnya.
Erwin menambahkan, karena perda Pasar Baru Panyabungan merupakan usulan pemerintah daerah, maka etisnya perubahan juga diajukan oleh eksekutif, bukan inisiatif DPRD.
“Ini untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kita akan duduk bersama, dan insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Saipullah juga memastikan dalam dua bulan ke depan seluruh pedagang yang masih berada di lokasi relokasi (belakang Pasar Baru Panyabungan) akan dipindahkan ke dalam komplek pasar baru.
Ia juga telah memerintahkan Dinas Perdagangan Madina mempercepat penyediaan lapak bagi para pedagang tersebut.
