Medan (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menguatkan vonis mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran 40 kilogram sabu-sabu, sebagaimana putusan sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim PT Medan Krosbin Lumban Gaol dalam amar putusan banding yang dilihat di Medan, Senin (29/9).
Empat terdakwa yang divonis mati, yakni Senta Sitepu (40), warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang; lalu Benyamin Sembiring (39), warga Dusun IV Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian Puji Minarto Nasution (40), warga Jalan Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan; serta Sahrial (36), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumu.
Hakim menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan serius yang mengancam generasi bangsa,” tegas Krosbin.
Putusan ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) Friska Sianipar, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet pada Rabu (25/6), telah lebih dulu menjatuhkan vonis mati terhadap keempat terdakwa. Tidak terima dengan vonis itu, para terdakwa kemudian mengajukan banding.
JPU Friska dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), ketika seorang pria bernama Koher (DPO) memerintahkan Puji Minarto untuk menjemput sabu ke Kota Tanjung Balai.
“Terdakwa Puji berangkat bersama terdakwa Sahrial menggunakan mobil rental. Setibanya di lokasi, mereka bertemu tiga orang suruhan Koher yang menyerahkan dua goni berisi 40 bungkus sabu-sabu seberat 40 kilogram.
Pada Minggu (13/10/2024), keduanya kembali ke Medan dan mengantarkan satu goni berisi 20 kg sabu kepada Benyamin di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Keesokan harinya, Senin (14/10/2024), terdakwa Puji dan terdakwa Sahrial kembali diperintahkan Koher untuk mengantarkan goni kedua berisi 20 kilogram sabu-sabu ke Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, di perjalanan, mobil mereka dikejar dan dihentikan polisi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan goni berisi 20 bungkus sabu-sabu seberat 20 kilogram.
Dari hasil interogasi, Puji dan Sahrial mengaku sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram sabu-sabu kepada Benyamin. Polisi lalu menangkap Benyamin, yang kemudian mengaku sabu itu telah diserahkan kepada Senta.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah Senta di Desa Namo Tualang. Di sana, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu-sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di dapur rumahnya.
“Keempat terdakwa berikut barang bukti 40 kilogram sabu-sabu dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” ujar JPU Friska.
