Madina (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2025.
Pengesahan itu disetujui dalam sidang paripurna DPRD di gedung DPRD setempat, Jumat (2/9).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, dan dihadiri 27 anggota dewan. Sedangkan, dari pihak pemerintah, dihadiri langsung Bupati Madina, Saipullah Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Pj Sekda, Drs M Sahnan Pasaribu, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, Bupati Saipullah menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam P-APBD 2025 disetujui sebesar Rp1,894 triliun, turun Rp33,664 miliar dari target sebelumnya Rp1,928 triliun.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,976 triliun, berkurang Rp89,373 miliar dari pagu semula Rp2,065 triliun. Alokasi anggaran tersebut terbagi ke dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Adapun dari sisi pembiayaan, terdapat defisit sebesar Rp81,912 miliar atau lebih rendah dibandingkan target awal Rp137,621 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup dari penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp81,912 miliar. Dengan demikian, struktur anggaran 2025 dinyatakan berimbang.
Bupati Saipullah menekankan bahwa anggaran yang telah ditetapkan merupakan anggaran maksimal.
"Pelaksanaan belanja hendaknya dilakukan secara disiplin dan sesuai aturan, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan optimal,” ujarnya.
