Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyediakan layanan nomor yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan pelanggaran terkait transportasi dan lalu lintas guna menekan pelanggaran.
"Ini juga untuk mempermudah masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Medan Ami Kholis, di Medan, Rabu.
Menurut Ami, layanan pengaduan tersebut merupakan gabungan dari layanan pengaduan dari berbagai bidang yang sebelum yang telah diberlakukan.
Layanan pengaduan tersebut mencakup lampu penerangan jalan umum, trafic light atau lampu lalu lintas, parkir berlapis, juru parkir liar dan kondisi lalu lintas.
"Ini program menyatukan layanan pengaduan. Menurut informasi, banyak laporan layanan tidak efektif. Jadi kita berkoordinasi dengan Kominfo untuk dibuatkan satu aja," kata dia.
Ami menjelaskan, layanan pengaduan itu dapat dimanfaatkan masyarakat dengan menghubungi nomor yang telah disediakan yakni 0813-6066-003.
Nantinya, laporan dari masyarakat tersebut bakal diterima melalui operator utama yang kemudian ditindaklanjuti di bidang masing-masing.
"Masyarakat akan menerima balasan dari laporan tersebut. Layanan itu juga menerima via telpon," sebut dia.
Dia berharap adanya layanan pengaduan tersebut akan membuat masyarakat makin berperan aktif untuk melaporkan permasalahan yang kerap terjadi.
"Dengan adanya layanan ini masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhannya," ujarnya.
