Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 89,6 kilogram asal Aceh.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan saat membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/9).
Kedua terdakwa yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah.
Majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan hukum karena telah memasuki pokok perkara dan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan telah diuraikan secara jelas dan lengkap.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (24/9), mendatang," kata Hakim Yohana.
Sebelumnya JPU Septian Napitupulu dalam surat dakwaan menyebutkan perkara ini berawal dari informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang adanya mobil BMW yang membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara pada Selasa (18/2).
Petugas BNN kemudian membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di Jalan Asrama No. 30A, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg di bagasi mobil BMW yang dikendarai terdakwa Yafizham.
Dari hasil interogasi, terdakwa Yafizham mengaku masih ada 60 bungkus sabu-sabu seberat 59,8 kg yang disembunyikan dalam satu unit mobil yang diangkut dengan towing dan berada di lokasi yang sama. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tersebut.
JPU mengatakan terdakwa Zulfikar disebut berperan sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengangkut sabu-sabu dari Aceh ke Medan.
"Terdakwa Yafizham mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2023 dan mendapatkan barang dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) serta menerima upah sebesar Rp1 miliar," ujar JPU Septian.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua terdakwa diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas JPU Septian.
