Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram di kawasan Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (6/8) dan kini telah ditahan bersama barang bukti delapan bungkus ganja kering seberat total 13 kilogram, satu buah tas, dan tiga unit telepon genggam,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane di Medan, Kamis (7/8).
Ia menjelaskan, tersangka masing-masing berinisial A (38) dan N (45) ditangkap saat hendak melakukan transaksi ganja kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Pasar Desa Manunggal. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan mendalam, personel langsung melakukan penyamaran,” ujarnya.
Setelah kedua tersangka menyepakati lokasi dan waktu transaksi, petugas segera melakukan penyergapan saat ganja dikeluarkan dari dalam tas yang dibawa pelaku.
“Kedua pelaku tidak dapat mengelak karena barang bukti berada langsung di tangan mereka,” kata AKP Ismail.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Provinsi Aceh dengan harga Rp900 ribu per kilogram dan berencana menjualnya kembali seharga Rp1,5 juta per kilogram.
Atas perbuatannya, lanjut dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberikan informasi dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dan menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tutur AKP Ismail.
