Tanjung Balai (ANTARA) - Puluhan wartawan dan aktivis yang menggelar unjuk rasa solidaritas di depan Mapolres Tanjungbalai atas sikap yang dinilai tertutup saat di konfirmasi wartawan terkait jumlah perkara untuk kepentingan tugas jurnalistik.
Dihadapan Wakapolres, Kompol M. Pardede, Selasa (5/8/2025), Kasatresnarkoba, AKP Bringin Jaya meminta maaf kepada wartawan.
AKP Bringin Jaya dinilai menghambat tugas jurnalis karena meminta surat permohonan data kepada salah satu wartawan senior Kota Tanjungbalai saat melakukan tugas jurnalistik.
Ironis, ketika permohonan data secara elektronik disampaikan melalui Kasi Humas, Kasatresnarkoba juga tidak menanggapi. "Wartawan tidak pernah bersurat, melainkan cukup wawancara kepada narasumber. Kita menilai permintaan surat itu hanya cara untuk menghambat kerja jurnalis demi menutupi kinerja yang lemah," kata Ramadhan.
Apa yang dilakukan Kasatresnarkoba, sebut Ramadhan, bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. "Kedua undang-undang ini menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi," katanya.
Ramadhan juga menyoroti bahwa sikap AKP Bringin Jaya tidak sejalan dengan jargon "Polri Presisi" yang mengedepankan prinsip transparansi. Selain itu, tindakan ini dianggap melanggar Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
Atas nama peserta aksi, orator lainnya, Syafrijal Manurung, Aldo, Juanda, Andrean Hanif dan Nuraini Andhani berharap pimpinan Polri, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyikapi serius persoalan tersebut. Mereka meminta agar AKP Bringin Jaya dievaluasi dan dicopot dari jabatannya.
Kesal karena Kasatresnarkoba tak kunjung menemui pengunjuk rasa untuk memberikan klarifikasi, AKP Bringin Jaya dihadiahi pakaian dalam wanita berikut spanduk bertuliskan kecaman yang diletakkan di depan pintu gerbang pintu masuk Mapolres Tanjungbalai.
Setelah dilakukan pertemuan dipimpin Wakapores Tanjungbalai KOMPOL M. Pardede dan dihadiri Kasat Intelkam IPTU Khairul Azwar Hasibuan, dihadapan puluhan wartawan AKP Bringin Jaya mengaku bahwa yang terjadi adalah miskomunikasi atau kesalahpahaman atas informasi yang di sampaikan anggotanya, KBO Satnarkoba B. Situmorang terkait informasi data yang diminta wartawan.
"Ini (masalah) miskomunikasi atau kesalahpahaman antara saya, KBO dan Kasi Humas atas permintaan informasi data dari wartawan. Kalau salah, kepada rekan-rekan wartawan saya minta maaf, begitu juga bila miskomunikasi dengan anggota kita," ujar AKP Bringin Jaya.
AKP Bringin Jaya berjanji kedepannya akan menyahuti konfirmasi wartawan. "Karena informasi itu harus betul-betul benar sesuai data dan fakta, kedepan silakan konfirmasi langsung ke saya, semua akan dipermudah dengan harapan hubungan kita lebih baik. Jika melalui anggota kita khawatir kesalahpahaman terjadi lagi," katanya.
Usai pertemuan dan meluruskan persoalan dengan wartawan, Kasatresnarkoba didampingi Wakapolres saling bersalaman. Kemudian puluhan insan pers dan aktivis meninggalkan Mapolres Tanjungbalai.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Kasatrenarkoba Polres Tanjungbalai AKP Bringin Jaya tertutup saat Antara melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus narkotika enam bulan terakhir, terhitung Januari hingga Juni 2025.
