Medan (ANTARA) - Seorang supervisor suku cadang (sparepart) PT Mega Central Autoniaga bernama Darwin (50) didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai kerugian mencapai Rp661 juta lebih.
“Terdakwa merupakan warga Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, menyalahgunakan jabatannya sejak Maret hingga April 2025 dengan modus manipulasi transaksi penjualan sparepart sehingga merugikan perusahaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/1).
JPU Rahmayani menjelaskan, meski mulai bekerja sejak 5 Mei 2022 dan menerima gaji sekitar Rp5,79 juta per bulan, terdakwa diduga secara sengaja tidak menyetorkan hasil penjualan sparepart ke kas perusahaan.
“Penggelapan itu bermula saat Bengkel Zul memesan sparepart mobil secara tunai melalui terdakwa,” kata dia.
Namun, lanjut JPU, uang hasil transaksi tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga diduga membuka invoice atas nama Toko Putra Auto Makmur, pelanggan yang memperoleh diskon 20 persen, untuk menutupi transaksi Bengkel Zul yang seharusnya hanya mendapat diskon 15 persen.
“Seluruh hasil penjualan sparepart tersebut tidak pernah disetorkan ke PT Mega Central Autoniaga,” tegas JPU Rahmayani.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan sistematis, bahkan disebut terjadi dua hingga tiga kali dalam sepekan. Aksi terdakwa baru terungkap ketika perusahaan hendak melakukan audit internal.
Saat kasus mulai terendus, terdakwa justru mangkir bekerja sejak 2 Mei 2025. Hasil audit internal perusahaan menemukan sejumlah sparepart telah terjual, namun uang hasil penjualan tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, kata JPU Rahmayani, pihak perusahaan PT Mega Central Autoniaga mengalami kerugian sebesar Rp 661.595.395 atau Rp661 juta lebih.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.
Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Firza Andriansyah melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak PT Mega Central Autoniaga pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (21/1), dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” ujar Firza.
