Simalungun (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun menangkap buronan pelaku pembunuhan di warung tuak di Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada 31 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, Sabtu (2/8) menyebut, pihaknya menangkap tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul (37) di Provinsi Riau pada 21 Juli 2025.
Dalam mengungkap kasus ini, Polres Simalungun berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau.
Tersangka buron, setelah dalam rangkaian perkelahian menikam korban Herman Syahputra Pohan (39) yang mengakibatkan kematian.
Dijelaskan, tersangka dan korban berkelahi karena rebutan mikrofon di warung tuak yang digunakan untuk bernyanyi.
Lazim di setiap warung tuak, pemilik menyediakan alat musik sebagai hiburan dan pelanggan bergantian bernyanyi.
