Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara (Sumut), menyelesaikan sebanyak dua perkara pidana dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
"Kedua perkara pidana restorative justice melalui Bidang Tindak Pidana Umum atau Pidum enam bulan terakhir," ujar Kepala Seksi Pidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik, di Medan, Rabu (30/7).
Pihaknya mengatakan, kedua perkara ini masing-masing atas dugaan pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Kemudian, kedua perkara tindak pidana ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Kedua perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice, karena adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta pertimbangan kemanusiaan," katanya pula.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Kejaksaan Agung dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Yakni setelah ada kesepakatan damai, pemulihan keadaan semula, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar dia pula.
Program RJ ini, kata dia, merupakan bentuk penegakan hukum yang mengutamakan keadilan berorientasi pemulihan, bukan semata-mata pembalasan.
"Dengan pendekatan restorative justice, diharapkan dapat memberi kesempatan kepada pelaku memperbaiki kesalahannya, dan saat yang sama memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Yogi lagi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah menyelesaikan sebanyak 106 perkara melalui keadilan restoratif sepanjang 2024.
"Ada 106 perkara yang dihentikan dengan restorative justice berasal dari 28 kejari dan sembilan cabjari (cabang kejaksaan negeri) di wilayah hukum Kejati Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, penghentian perkara dengan restorative justice merupakan bagian dari penerapan Perja RI Nomor 15 Tahun 2020, bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang lebih humanis.
"Pendekatan restorative justice dilakukan dengan menghadirkan jaksa penuntut umum sebagai fasilitator yang mempertemukan tersangka dan korban serta keluarga mereka," ujar Adre.
