Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah membentuk 5.700 pos bantuan hukum (Posbankum) lewat Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) restorative justice atau keadilan restoratif di wilayah Sumut.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar mengatakan, pembentukan Posbankum ini berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum ini setiap desa dan kelurahan di Sumut," ucap Aprilla dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa.
Kehadiran Posbankum tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera Utara, lanjut dia, bertujuan untuk memperluas bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk melaksanakan program PHTC keenam Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumut Surya ini, kata Aprilla, ada empat mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov Sumut.
"Pertama, melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Kementerian Hukum yang sudah terlaksana pada saat Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan)," tuturnya.
Kedua, melaksanakan MoU dengan Polda Sumut yang dari mekanisme keduanya ini, terdapat salah satu contoh sudah diterapkan di Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Contohnya dengan kasus pemukulan guru di SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (3/10). Untuk penyelesaiannya, kita lakukan mediasi di tingkat polres," ungkap dia.
Ketiga, melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum sudah terakreditasi.
Seperti masyarakat di Sumut dengan syarat warga miskin disertai surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan meminta bantuan hukum lewat aplikasi Sistem Informasi Bantuan Hukum (Sibankum) atau bisa datang langsung ke Biro Hukum Setdaprov Sumut.
"Mekanisme keempat, baru saja kita laksanakan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang pidana kerja sosial, dan ditindaklanjuti 28 Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumut," jelas Aprilla.
Untuk program Biro Hukum Setdaprov Sumut sudah menangani sebanyak 22 organisasi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum. "Dua bulan lalu masih delapan bantuan hukum," katanya lagi.
Pihaknya berharap program PHTC lewat restorative justice Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumut Surya bisa meningkatkan rasa keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Aprilla menyebutkan, lewat pendekatan keadilaan restorative, maka masyarakat Sumut akan lebih merasa kehadiran sistem hukum berpihak kepada keseimbangan dan kemanusiaan.
"Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam penyelesaian konflik dan menekan praktik pungutan liar," tegasnya.
