Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau PT STTC tahun anggaran 2025 kepada ribuan penerima, Senin (28/7).
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan menyerahkan BLT tersebut secara simbolis, di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam sambutan tertulis, Wesly berharap bantuan ini dapat digunakan sesuai kebutuhan dan bisa meringankan beban masyarakat penerima manfaat.
Selain itu, bantuan ini diharapkan dapat menjadi pendukung semangat untuk terus berjuang dan bangkit dalam menghadapi tantangan ekonomi dan kesehatan.
Dia juga berpesan kepada para penerima manfaat untuk menggunakan bantuan dengan baik dan bijak.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga menyampaikan, bantuan dana bagi hasil cukai tembakau ini sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan kelompok miskin yang terdampak kebijakan cukai tembakau dan kondisi sosial ekonomi.
Warga penerima, buruh pabrik rokok, masyarakat miskin di tingkat kecamatan, keluarga terdampak stunting, penderita TB SO (Tuberkulosis Sensitif Obat), dan penyandang disabilitas.
Jumlah penerima manfaat sebanyak 1.258 orang dengan besar bantuan Rp1.200.000 per orang.
Penyaluran dilaksanakan selama empat hari, dilakukan secara tunai yang langsung dibayarkan pihak Bank Sumut.
Setiap penerima wajib membawa undangan, dokumen identitas, dan menandatangani tanda terima sebagai bukti sah penerimaan.
