Medan (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Andi Wahab Simamora (40), terdakwa kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha alat kesehatan (alkes), dengan modus mengaku sebagai jaksa Kejati Sumut.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 161/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 6 Mei 2025, atas diri terdakwa Andi Wahab Simamora alias Andi Bin Oloan Simamora yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Dahlan Sinaga dalam isi putusan dilihat di Medan, Senin (21/7).
Majelis hakim dalam putusan banding Nomor: 1376/PID/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Kamis (17/7), juga menyatakan terdakwa Andi Wahab merupakan warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas Hakim Dahlan Sinaga.
Dalam berkas terpisah, PT Medan turut memperkuat vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap rekan terdakwa Andi Wahab, yakni terdakwa Hermansyah Putra Nasution alias Manca (57), warga Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 162/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 6 Mei 2025 yang dimintakan banding. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Janverson Sinaga dalam isi putusan banding Nomor: 1374/PID/2025/PT MDN.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama dua tahun enam bulan, karena melakukan pemerasan secara bersama-sama terhadap pengusaha alkes bernama Donar Agustinus Siregar.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," kata Hakim Ketua Deny Syahputra di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/5).
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, kata Hakim Deny, karena telah merusak citra dan mencederai nama Kejati Sumut dan telah merugikan korban Donar Agustinus Siregar.
Adapun hal yang meringankan, lanjut dia, perbuatan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Perbuatan kedua terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yakni memaksa seseorang dengan kekerasan," jelasnya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Septebrina Silaban, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.
"Perbuatan kedua terdakwa melakukan penipuan, yakni melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Septebrina.
JPU Septebrina dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 3 Desember 2024.
Ketika itu kedua pelaku mendatangi Donar Agustinus Siregar disebut-sebut terlibat proyek pengadaan alkes di salah satu rumah sakit Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Sebelumnya, terdakwa Hermansyah Putra mengenalkan terdakwa Andi Wahab yang mengaku sebagai jaksa fungsional Kejati Sumut kepada korban Donar melalui seorang temannya.
Dalam pertemuan di suatu warung kopi, Jalan Garuda Medan, terdakwa Andi mengaku sebagai jaksa intelijen Kejati Sumut sembari menunjukkan kartu identitas jaksa palsu.
Terdakwa Andi meminta uang kepada korban Donar dengan dalih akan mengikuti pelatihan di Jakarta menduduki jabatan kepala seksi intelijen.
Korban sempat menolak memberikan uang. Namun, karena merasa tertekan dan diancam proyeknya akan diperiksa, korban akhirnya memberikan uang tunai Rp1 juta
"Uang itu diserahkan kepada terdakwa Hermansyah Putra di tempat kejadian," ucap jaksa Septebrina.
Namun, lanjut JPU, aksi keduanya yang tidak berlangsung lama. Tim Intelijen Kejati Sumut setelah mendapat informasi dugaan penipuan, langsung bergerak menangkap terdakwa Hermansyah Putra di parkiran lokasi kejadian.
"Terdakwa Andi yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, kedua terdakwa dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut," tutur JPU Septebrina Silaban.
