Simalungun (ANTARA) - Seorang pengedar narkoba, AAS (36), warga Jalan Bandar Nagori Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap kepolisian pada 12 Juli 2025.
Kasat Narkoba Polres Simalungun,AKP Henry Salamat Sirait, Selasa (15/7), menyebut, personel Polsek Perdagangan juga mengamankan barang bukti sabu berat total 8,18 gram di rumah tersangka.
Barang bukti sabu dibungkus dalam 14 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan kecil.
Tersangka mengakui barang bukti sabu miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama Dewa di Pematang Bandar.
Pengakuan tersangka ini kata AKP Henry, membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menangkap dalang peredaran gelap narkoba sesuai dengan rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan.
