Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap 24 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada pelaksanaan Operasi Antik (Anti Narkotika) Toba 2025, 10-30 Juni.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Jumat (4/7) menyebut, dari 24 kasus, pihaknya menangkap 26 tersangka, mengamankan 139,89 gram sabu dan 15,31 gram ganja.
Dari 26 tersangka, tujuh di antaranya residivis atau pelaku berulang dalam kasus narkoba.
Suryadi alias Sontong dengan barang bukti 32 gram sabu, Hendra alias Jembrong (10,31 gram), Indrawan alias Mandra (1,82 gram), Ramos Fernando Simatupang alias Amos (8,03 gram), M Ardiansyah alias Dadung (3,07 gram), M Syukur (3,10 gram), dan Kurniawan Saragih (4,49 gram).
Keberadaan residivis dalam operasi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Simalungun masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
Para residivis tersebut umumnya telah memiliki jaringan yang lebih luas dan pengalaman dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Polres Simalungun berharap hasil operasi ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Begitu juga harapan Operasi Antik Toba bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba.