Aekkanopan (ANTARA) -
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional (Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Sumatera Utara, Dedi Iskandar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dedi Iskandar ST yang ditemui di sela sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan itu menyebut, putusan MK akan membawa dampak strategis, baik positif maupun negatif.
“Keputusan MK ini pasti akan memberikan pengaruh. Ada sisi untung dan rugi, tergantung dari mana kita melihatnya,” ujar anggota Komisi B DPRD Sumut itu di acara yang berlangsung di Desa Kualaberingin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (27/6/2025) sore.
Dedi menilai, secara pribadi, keputusan tersebut bisa menguntungkan karena berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga dua tahun. Hal ini terjadi karena jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah.
Namun di sisi lain, ia juga menyoroti konsekuensi bagi politisi yang ingin naik ke level nasional. Dengan jadwal pemilu yang terpisah, mereka akan dihadapkan pada pilihan mundur dari jabatan saat ini jika ingin maju di pemilu berikutnya.
"Kalau ingin naik kelas, misalnya ke DPR RI, tentu harus mundur. Tidak bisa lagi 'menumpang' pada kekuatan tandem di daerah seperti selama ini, karena waktunya beda jauh," katanya.
Sebagai Ketua DPD Pujakesuma Labura dan Bendahara PW Al Jamiyatul Washliyah Sumut, Dedi mengingatkan bahwa pernyataannya bersifat pribadi dan masih menunggu kejelasan aturan teknis pasca putusan MK.
“Kita tentu menunggu bagaimana aturan teknisnya. Karena putusan MK itu pasti akan ditindaklanjuti dengan regulasi yang lebih rinci,” pungkas pria yang aktif di berbagai organisasi tersebut.
