Medan (ANTARA) - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram (kg), dan 39.000 butir pil ekstasi, Muhammad Fauzi (31), dan Kiki Rezeki Siregar (30), tampak tenang dan tidak menunjukkan reaksi emosional saat majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya.
Kedua terdakwa dengan santai mendengarkan amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam persidangan yang digelar secara daring. Bahkan, tidak ada ekspresi terkejut, protes, atau tangisan yang tampak dari wajah kedua terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Fauzi, dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar, dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/6).
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima gram,” ujar Hakim Cipto.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa Fauzi yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar, warga Jalan Damai, Kota Tanjung Balai, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Ketua Cipto Nababan didampingi Frans Effendi Manurung dan Lenny Megawaty Napitupulu masing-masing selaku Hakim Anggota.
Setelah membacakan putusan, Hakim Cipto Nababan memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Cipto.
Vonis itu sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Isti Risa Sunia Yazir, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati," tegas JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir dalam sidang sebelumnya yang beragendakan pembacaan surat tuntutan.