Langkat (ANTARA) - Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Langkat setelah beredarnya informasi dari masyarakat mengenai praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Umum Kecamatan Serapit, wilayah hukum Polsek Kuala, Kabupaten Langkat. Tak hanya laporan lisan, masyarakat juga menyampaikan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan aksi para pelaku saat menghentikan dan memintai uang dari sopir truk pengangkut batu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Batubata menyampaikan hal itu di Stabat, Jumat.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kuala yang dipimpin langsung oleh personel Satreskrim Polres Langkat bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Simpang Bank BRI Serapit. Keduanya masing-masing berinisial RSS (45), warga Desa Tanjung Keriahan, dan ZS (26), warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Serapit.
Saat dilakukan interogasi awal di Mapolsek Kuala, keduanya mengakui telah melakukan pungutan liar kepada pengemudi truk yang melintas. Modusnya sederhana namun meresahkan, menghentikan kendaraan lalu meminta sejumlah uang tanpa dasar hukum.
Pandu Batubara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme, termasuk pungli di jalanan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan serta menyerahkan bukti, sehingga penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Kami pastikan Polres Langkat akan terus hadir dan responsif terhadap setiap laporan dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme yang merugikan dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Sementara Polsek Salapian Polres Langkat, Polda Sumatera Utara menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat yang viral di media sosial mengenai adanya praktek pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan umum.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Merdeka, Simpang Pajak Tanjung Langkat, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang disertai rekaman video, pada Jumat, 30 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Salapian langsung bergerak ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penindakan.
Hasil dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (50), warga Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Dimana SG tertangkap tangan sedang melakukan pungutan liar kepada para pengemudi kendaraan angkutan yang melintas, dengan cara menghadang dan meminta sejumlah uang secara tidak sah.