Medan (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
“Saat ini pelakunya sedang diburu dan diharapkan segera saja menyerahkan diri,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi dari Medan, Ahad (25/5).
Ia menambahkan bahwa Kejagung telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), untuk menangani kasus tersebut secara menyeluruh.
“Iya, kita sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait melalui Kejati Sumut,” ujar dia.
Pihaknya menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum tidak dapat ditoleransi karena merupakan bentuk ancaman terhadap wibawa institusi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus, Harli meminta agar pertanyaan diarahkan langsung ke Kejati Sumut.
“Info selanjutnya silahkan ditanya ke Kejati Sumut ya,” ucap Harli.
Secara terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Andri Ridwan mengatakan bahwa proses penanganan terhadap pelaku masih berlangsung dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dalam waktu dekat.
“Sedang on proses ya, nanti perkembangan penangkapan saya info,” kata Andri.
Sebelumnya, Jaksa Jhon Wesli Sinaga alias JWS (53) dan Asensio Silvanov Hutabarat alias ASH (25), yang merupakan ASN tata usaha Kejari Deli Serdang, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK).
Insiden tersebut terjadi saat kedua korban berada di sebuah ladang sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu (24/5).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kedua korban mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Kejaksaan mengecam keras aksi kekerasan ini dan meminta agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Terkait apakah motif pembacokan ini berkaitan dengan penanganan perkara atau masalah pribadi, masih dalam penyelidikan,” kata Adre.