Langkat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi smart board yang terjadi tahun 2024 yang lalu, pada Dinas Pendidikan yang diumumkan langsung oleh Kajari Asbach SH.
Penetapan kedua tersangka itu dilakukan setelah sebelumnya ada dua alat bukti yang menguatkan tentang keterlibatan mereka dalam pengadaan Smart Board, kata Asbach, dalam siaran pers di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, di Stabat, Rabu.
Adapun kedua tersangka yang ditetapkan itu berinisial SA dan S, dimana keduanya bertanggung jawab dalam pengadaan kegiatan itu, katanya.
Lebih lanjut menurutnya, penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyidikan dan adanya dua alat bukti yang sah. Adapun kerugian negara dari pengadaan ini mencapai Rp.20 Miliar.
“Tersangka S langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta Medan, sedangkan tersangka SA tidak kita tahan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus yang lain,” tambah Asbach.
Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proyek pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 menelan anggaran sebesar Rp49,9 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 312 unit Smart Board bagi seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, negeri maupun swasta, di Kabupaten Langkat.
Produk yang dipilih merek ViewSonic/ViewBoard VS18472 ukuran 75 inci, dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.
