Medan (ANTARA) - Terdakwa Muhammad Agustian Lubis (34) selaku Supervisor SPBU 14.201.135, yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya Nomor 09, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, mengaku bahwa setiap liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan yang dijual kepada konsumen menghasilkan keuntungan sebesar Rp1.000.
“Keuntungan per liter Rp1.000 dari hasil penjualan,” ujar Agustian menjawab pertanyaan hakim anggota Vera Yetti Magdalena di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/5).
Pada persidangan beragendakan keterangan terdakwa itu, majelis hakim sempat menanyakan apakah BBM oplosan tersebut berdampak terhadap performa kendaraan konsumen.
Terdakwa Agustian mengklaim tidak ada pengaruh berarti karena oplosan tersebut telah dicampur dengan zat oktan agar menyerupai kualitas BBM resmi dari Pertamina.
“Setahu saya tidak berpengaruh ke kendaraan. Bedanya dengan Pertamina resmi itu hanya pemesanannya 24 kiloliter langsung. Kalau ini, kami campur dulu dengan oktan,” beber Agustian.
Ia mengaku menyarankan penggunaan BBM oplosan kepada Direktur SPBU Vera Agustina, dengan alasan keuangan perusahaan yang tengah krisis. Dari situlah, diputuskan untuk memesan 8.000 liter BBM oplosan dari pihak bernama Isom daftar pencarian saksi (DPS).
“SPBU hampir pailit, jadi kami ambil jalan ini untuk menyelamatkan perusahaan. Dana untuk membeli BBM oplosan diambil dari hasil penjualan BBM juga,” kata Agustian.
Meski beberapa kali menyebut peran Vera Agustina selaku Direktur SPBU, hakim belum menyinggung lebih lanjut keterlibatannya dalam persidangan tersebut.
Sementara itu terdakwa lainnya, yakni Untung selaku sopir tangki, mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu setiap kali mengantar BBM ke SPBU.
“Saya mulai antar sejak bulan Juli 2024. Kadang seminggu tiga kali, kadang tidak tentu,” ungkap dia.
Setelah mendengarkan keterangan pada terdakwa, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (28/5) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (28/5), dengan agenda tuntutan,” ujar Hakim Frans Manurung.
Diketahui empat orang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Sahlan Suryanta Siregar (manajer), Muhammad Agustian Lubis (supervisor), Yudhi Timsah Pratama (kernet), dan Untung (sopir).
“Para terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Sofyan Agung Maulana.
