Tanjung Balai (ANTARA) - Tim Gabungan First Fleet Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) bersama Tim Intelijen Maritim (Intelmar) Pangkalan Utama TNI AL I (Lantamal I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 1.506 gram dari Malaysia.
"Sabu tersebut diamankan dari sampan jenis kaluk di perairan Muara Sungai Asahan pada Kamis, 22 Mei 2025," kata Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D dalam konferensi pers di Mako Lanal, Jalan Sei Berombang, Asahan Mati, Jum'at.
Danlanal menjelaskan, keberhasilan Tim Gabungan menggagalkan penyelundupan sabu tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Intelijen AL yang ditindaklanjuti dengan melakukan patroli di perairan Asahan.
Tim AL yang melakukan patroli mendeteksi keberadaan perahu dimaksud dan melakukan pengejaran terhadap satu unit sampan kaluk sesuai dengan ciri-ciri target. Saat diberi tembakan peringatan ke udara, nahkoda menambah kecepatan perahunya dan mengarahkan haluan ke arah pantai.
Sesaat sebelum merapat, nahkoda melompat dan melarikan diri ke hutan bakau, sementara seorang penumpang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang bersembunyi di palka dalam kondisi terluka akibat terkilir saat berangkat dari Malaysia, berhasil diamankan.
"Dari dalam tas yang dibawa PMI tersebut tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.506 gram atau setara satu koma lima kilogram," kaya Danlanal, Agung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebut Danlanal, penumpang sampan kaluk berinisial 'T' (41 Tahun) merupakan warga Bangkalan, Jawa Timur. Sedangkan tekong (Nakhoda) sampan berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke hutan bakau saat petugas melakukan pengejaran.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan T, narkotika jenis sabu tersebut dibawanya dari Malaysia atas pesanan seseorang berinitial 'R' untuk dibawa ke Bangkalan untuk diserahkan kepada R.
"Ini jaringan terputus, T dikendalikan R yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia. Melalui chat WA, R mengarahkan T untuk menyerahkan sabu tersebut kepada R yang ada di Bangkalan. Jika barang haram tersebut berhasil diselundupkan dan diserahkan kepada R, T akan mendapat upah sebesar 50 juta rupiah," kata Dalanal.
Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D lanjutkan, masih berdasarkan pe gajian T, ia sudah pernah pulang dari Malaysia pada 2024 lalu dan berangkat lagi. Namun T mengakui baru pertama kali ini membawa/menyelundupkan sabu dan tertangkap.
Ditegaskan Danlanal, keberhasilan pihaknya menggagalkan penyelundupan sabu itu merupakan wujud Gakkumla (penegakan hukum di laut) selaras dengan Asta Cita ke 7 Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, yang ditindaklanjuti oleh perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
"Kami (TNI AL) mendukung penuh Asta Cita ke tujuh Bapak Prabowo, jajaran Angkatan Laut siap menegakkan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan narkotika dan tindak kejahatan lintas batas lainnya," tegas Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D.
Berdasarkan catatan, hasil tangkapan 1.506 gram sabu yang diperkirakan berkisar Rp2,259 Miliar, dan dapat menyelamatkan sebanyak 7.530 orang generasi muda Indonesia dari jeratan Narkoba.
Selain barang 1.506 gram sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa HP dan carger, tas ransel, uang tunai ratusan ribu uang rupiah dan ratusan Ringgit Malaysia. Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka T bersama barang bukti diserahkan kepada BBNK Tanjungbalai.