Medan (ANTARA) - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, Taufiq (55) dituntut tiga tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018 sampai 2020.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Emil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/5).
Selain pidana penjara, terdakwa merupakan warga Jalan Marindal I, Kelurahan Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp150 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelas dia.
JPU Kejari Binjai membebankan terdakwa Taufiq untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp700 juta lebih.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap inkrah, maka harta benda terdakwa Taufiq akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU Emil.
Sedangkan dua terdakwa terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum (55), selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra (55) merupakan Direktur CV Taufan masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebagaimana dakwaan subsider,” kata dia.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua M. Nazir menunda persidangan dua pekan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.
“Sidang ditunda atau dilanjutkan pada Senin (2/6), dengan agenda pledoi dari ketiga terdakwa atau penasihat hukumnya,” ujar Hakim Nazir.