Medan (ANTARA) - Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyatakan bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pendapat tersebut disampaikan ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dian Puji dalam persidangan di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi dalam penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024.
Para terdakwa diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan negara.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT NDP Iman Subakti, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin.
Chairul Huda menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur delik materil yang harus dibuktikan, terutama terkait adanya kerugian keuangan negara serta keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.
Menurut dia, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila terdapat kerugian negara dan adanya pihak yang diuntungkan secara pribadi melalui penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai, dalam perkara ini tidak terlihat adanya keuntungan pribadi yang diperoleh para terdakwa.
“Jika tidak ada keuntungan pribadi dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya di persidangan.
Chairul juga menyoroti belum adanya aturan teknis terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, yang menurutnya menjadi kendala dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.
Ia menambahkan, tanpa adanya akibat nyata berupa kerugian negara, maka unsur pidana belum terpenuhi. Selain itu, menurut dia, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari para terdakwa untuk merugikan negara.
Sementara itu, Dian Puji menyatakan bahwa mekanisme inbreng dalam pengalihan lahan dari PTPN kepada anak usahanya, PT Nusa Dua Propertindo, merupakan langkah yang sah secara hukum.
Ia menjelaskan, melalui mekanisme tersebut, lahan menjadi milik anak perusahaan, sementara PTPN memperoleh saham sebagai imbal balik.
Dian juga menegaskan bahwa perubahan status hak atas lahan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, melainkan cukup melalui kementerian teknis terkait.
Terkait perhitungan kerugian negara, ia menekankan bahwa hal tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Audit kerugian negara yang tidak dilakukan oleh lembaga berwenang berpotensi tidak sah secara hukum,” ujarnya.
