Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap empat orang yang mengaku sebagai debt collector, terduga pelaku perampasan handphone milik seorang dokter bernama Lia Praselia.
"Keempat pelaku merampas handphone milik korban dengan menggunakan kekerasan di ruang publik," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto di Medan, Jumat (23/5).
Pihaknya mengatakan keempat pelaku yang ditangkap, yakni Yusrizal Agustian Siagian, Andy Kenedy Marpaung, Badia Simarmata, dan Rindu Tambunan.
Dia menjelaskan, kejadian itu berawal pada Rabu (21/5), sekira pukul 13.20 WIB, saat itu, korban melintas dengan mengendarai mobil di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota. Kemudian, para pelaku yang berjumlah 10 orang menghadang dan menghentikan mobil korban.
"Para pelaku mengetuk kaca pintu mobil dan menyuruh saksi untuk membuka kaca. Setelah kaca mobil dibuka, kunci mobil langsung dirampas para pelaku," jelas dia.
Melihat aksi para pelaku, lanjut dia, korban merekam serta mempertanyakan kenapa kunci mobil yang dikendarainya dirampas. Kejadian terjadi saat Lia menjemput anaknya dari sekolah.
"Para pelaku merampas paksa handphone korban. Para pelaku diduga berjumlah 10 orang, namun saat ini yang berhasil ditangkap ada empat orang, dan pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran," ujar Gidion.
Dia menambahkan, keempat pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi dan petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana,” jelas Gidion.