Medan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara bersama PT PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematangsiantar menjalin kerja sama pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) di wilayah itu.
Kepala Dinas Perhubungan Asahan Albert Butar Butar mengatakan kerja sama itu merupakan komitmen pemerintah setempat dalam memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.
“Kerja sama ini kita buat melalui perjanjian kedua belah untuk memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat," ujar Albert Butar Buta, di Kisaran, Rabu
Dia mengatakan, kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan antar kedua pihak yang telah dilakukan pada Selasa (20/5).
Nantinya, kata dia, setelah melakukan penandatanganan antar kedua pihak akan melakukan pembentukan tim serta akan memvalidasi keberadaan PJU di Kabupaten Asahan.
"Sehingga dengan begitu ke depan keberadaan PJU akan sinkron dengan pembayaran dan pelayanan penerangan jalan umum di Kabupaten Asahan," kata dia
Dia berharap dengan adanya kerja sama tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas.
Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Pematang Siantar Ramses Manalu mengatakan kerja sama itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan fasilitas penerangan jalan umum dan komitmen pengawasan.
"Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan integritas data PJU di Kabupaten Asahan demi pelayanan kepada masyarakat," ujar Ramses Manalu.