Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram (kg), dan 39.000 butir pil ekstasi.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman mati,” tegas JPU Isti Risa Sunia Yazir di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5).
Kedua terdakwa, lanjut JPU, yakni Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dan Kiki Rezeki Siregar (30) warga Jalan Damai, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumut.
JPU Kejari Belawan menilai perbuatan kedua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer,” jelasnya.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/5), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Cipto.
JPU Isti dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Rabu (25/9/2024), saat itu terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.
“Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” ujar dia.
Sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut JPU, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia. Saat hendak menentukan tempat serah terima barang, pergerakan mereka telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut.
Setelah upaya melarikan diri yang dilakukan oleh kedua terdakwa, petugas akhirnya menghentikan kendaraan terdakwa Kiki di Jalan Ir. H. Juanda, Medan Polonia.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Honda Brio putih yang dikendarainya, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu unit mobil Honda Brio putih, serta satu unit handphone yang digunakan dalam komunikasi antar terdakwa.
"Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar JPU Isti Risa.