Medan (ANTARA) - Kantor Kemenag Kabupaten Karo melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kabanjahe menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah wakaf Masjid Abiyyu Tsaqib, dan Masjid Baitul Makmur.
Kepala KUA Kabanjahe Nasrun Tarigan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada umat.
"Alhamdulillah, hari ini kita telah menggandeng BPN untuk pengukuran dua lokasi wakaf tanah masjid, yaitu Masjid Abiyyu Tsaqib dengan luas 630 meter persegi/M2 dan Masjid Baitul Makmur seluas 1850 M2," ucap Nasrun dalam rilis Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, Selasa (22/4).
Di sela-sela pengukuran tanah wakaf, Nasrun didampingi Penyuluh Ahli Pertama Ahmad Yani mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama.
Program ini bertujuan memfasilitasi pengamanan tanah wakaf yang belum bersertifikat agar mendapatkan sertifikat BPN.
Sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, menghindari potensi konflik, dan sengketa tanah.
"Nantinya tanah wakaf yang diukur akan memiliki sertifikat berkekuatan hukum, sehingga para wakif mendapat kejelasan status dan ukuran tanah yang diwakafkan," jelasnya.
KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), lanjut dia, mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushala yang ada di wilayahnya.
Takmir bersama Badan Kenaziran Masjid (BKM) membantu menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Sedangkan kantor pertanahan (Kantah) setempat melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.
"Dengan program ini, proses penerbitan sertifikat secepatnya bisa terpenuhi agar para nazir wakaf juga dapat segera mengembangkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat," kata dia.
"Jadi ini adalah kerja kita bersama. Kita tidak ingin ada permasalahan-permasalahan di kemudian hari," tutur Nasrun.
Penyuluh Ahli Pertama Ahmad Yani menuturkan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkrit dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf.
Pihaknya juga mengharapkan, bahwa aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan dalam mengelola.
"Semoga percepatan pensertifikatan tanah wakaf, khususnya tanah wakaf produktif di Kabanjahe bisa segera terwujud dengan adanya dukungan lapisan masyarakat dan nazir wakaf," papar Ahmad.