Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, persentase sertifikasi tanah wakaf di wilayah Sumut meningkat.
"Persentase tanah wakaf bersertifikat meningkat, walau peningkatannya belum signifikan. Namun terus bertambah," ucap Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut Zulfan Efendi, di Medan, Kamis.
Hingga data per Oktober 2024, lanjut dia, jumlah tanah wakaf di Sumatera Utara tercatat sebanyak 14.605 persil dengan total luas 21.225.922 meter persegi.
Dari jumlah tersebut yang telah memiliki sertifikat sebanyak 8.185 persil atau 55,9 persen dan belum bersertifikat tercatat 6.420 persil.
"Kalau dalam target capaian nasional pada 2024, Sumatera Utara capaiannya berjumlah 840 persil, karena kita terus pantau progresnya," kata Zulfan.
Ia juga menjelaskan, bahwa target nasional yang belum tercapai kabupaten/kota di Sumatera Utara diperlukan kesanggupan daerah masing-masing.
Adapun jumlah yang disepakati sesuai kemampuan daerah, maka target nasional di Sumatera Utara setelah pernyataan kesanggupan daerah, yaitu 596 persil progres pada 2024.
"Kita mohon kerja sama kabupaten/kota atas upaya disegerakan sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara agar dapat terlaksana dengan baik," katanya.
Ketua Tim Zakat dan Wakaf Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut Sari Putra mengatakan, hal ini sesuai Surat Direktur Pemberdayaan Pemberdayaan Zakat Wakaf Kementerian Agama No.5/2024 tentang Progres Capaian Sertifikasi.
Ia mengevaluasi secara berkala bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memantau capaian sertifikasi wakaf hingga Mei 2024.
"Beberapa hal jadi fokus sertifikasi tanah wakaf, yakni capaian target 100 persen di kabupaten/kota lewat koordinasi dengan ormas Islam, dan lain sebagainya," kata Sari.