Medan (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur dua tanah wakaf masjid di Kecamatan Kabanjahe, Karo, Sumut.
Kepala Kantor Urusan Agama Kantor Kemenag Karo Nasrun Tarigan mengatakan, pengukuran dua tanah wakaf yakni Masjid Abiyyu Tsaqib dan Masjid Baitul Makmur itu bagian dari menyukseskan sertifikasi tanah wakaf.
"Alhamdulillah, kita telah menggandeng BPN untuk pengukuran dua lokasi wakaf tanah masjid, yaitu Masjid Abiyyu Tsaqib dengan luas 630 meter persegi (M2) dan Masjid Baitul Makmur seluas 1.850 M2," ucap Nasrun melalui telepon di Medan, Selasa.
Menurutnya, pengukuran tanah wakaf dua masjid di Kabanjahe merupakan upaya meningkatkan pelayanan kepada umat.
Selain itu, lanjut dia, sertifikasi tanah wakaf memang merupakan program unggulan dan prioritas Kementerian Agama.
"Program ini bertujuan untuk memfasilitasi pengamanan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat agar mendapatkan sertifikat dari BPN," kata dia.
Pihaknya mengatakan, sertifikat tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, menghindari potensi konflik, dan sengketa tanah.
"Nantinya tanah wakaf yang diukur akan memiliki sertifikat berkekuatan hukum, dan para wakif mendapat kejelasan status serta ukuran tanah yang diwakafkan," jelas Nasrun.
KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ungkap dia, mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushalla yang berada di wilayahnya.
Takmir bersama Badan Kenaziran Masjid (BKM) menyiapkan berbagai persyaratan, dan kantor pertanahan (kantah) mengukur hingga mengeluarkan sertifikat tanah.
"Dengan program ini, proses penerbitan sertifikat secepatnya bisa terpenuhi agar para nazir wakaf juga dapat segera mengembangkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat," kata dia.
"Jadi ini adalah kerja kita bersama. Kita tidak ingin ada permasalahan-permasalahan di kemudian hari," tutur Nasrun.
Penyuluh Ahli Pertama Kemenag Karo Ahmad Yani menuturkan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkrit dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf.
Pihaknya juga mengharapkan, bahwa aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan dalam mengelolanya.
"Semoga percepatan pensertifikatan tanah wakaf, khususnya tanah wakaf produktif di Kabanjahe bisa segera terwujud dengan adanya dukungan lapisan masyarakat dan nazir wakaf," papar Ahmad.