Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, menyatakan berkas perkara Jautir Simbolon alias JS tersangka kasus dugaan tindak pidana tambang batu ilegal atau galian C segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Pekan depan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba," kata Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Ahad (21/7).
Pelimpahan berkas perkara itu, lanjut dia, menyusul langkah penyidik kepolisian Bareskrim Polri yang telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir.
"Minggu lalu tahap duanya di Kejari Samosir. Jadi hari Senin atau Selasa besok, JPU telah menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujar dia.
Status penahanan JS merupakan abang kandung dari mantan Bupati Samosir RS tidak dilakukan penahanan, tapi pihaknya menetapkan JS status tahanan kota.
“Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan berstatus tahanan kota untuk 20 hari ke depan," ucap Karya Graham.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan JS sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa (30/1).
Kemudian, penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (15/3), melakukan penahanan terhadap JS di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Penahanan itu dilakukan sebagai langkah memastikan JS mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan pelanggaran hukum galian C ilegal," kata Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Mohammad Irhamni.
Selain menahan JS, Subdit V Tipidter Bareskrim Mabes Polri juga menyita barang bukti berupa tiga unit excavator, satu unit dump truck, satu unit mesin pemecah batu, dan tumpukan batu split.
Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.