Samosir (ANTARA) - Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir, Polda Sumatera Utara menyerahkan tahap II kasus korupsi dana pengelolahan APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Samosir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir, untuk diteliti lebih lanjut.
"Berkas sudah masuk P21 atau dinyatakan lengkap untuk dilakukan tahap dua (II), yang telah kita serahkan ke Kejari Samosir," kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kanit Tipikor Ipda Abdur Rahman Sitompul, Rabu (21/6) sore.
Rahman mengatakan pengiriman tiga (3) tersangka yang merupakan perangkat Desa Salaon Dolok, berikut barang bukti ke kejari itu sesuai surat pemeriksaan Polres Samosir sebelumnya terhadap masing-masing tersangka dengan nomor BP/16/IV/2023/Reskrim tanggal 27 April an. tersangka inisial PS (kepala desa). Kemudian BP/16.a/IV/2023/Reskrim tanggal 27 April an. tersangka inisial HS (sekretaris desa) dan BP/16.b/IV/2023/Reskrim tanggal 27 April an. tersangka inisial PE (bendahara desa).
"Sesuai hasil audit PPKN, ditemukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 383 juta dari dua (2) item kegiatan diantaranya penggelapan anggaran SILPA kas desa sebesar Rp 120 juta dan kerugian keuangan negara dari pengerjaan fisik proyek desa sebesar Rp 263 juta," kata Rahman.
Lebih lanjut, pelimpahan berkas tahap II ini disampaikan Rahman sebagai bentuk sinergitas antara polri bersama kejaksaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.